Sistem Perkawinan Adat Tolaki-Mekongga: Dari Merapu hingga Mowindahako
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOLAKA, BAWOSULTRA.COM — Dalam adat istiadat Suku Tolaki-Mekongga, perkawinan bukan sekadar mengikat dua insan dalam ikatan lahir dan batin. Lebih dari itu, perkawinan adalah momen sakral yang menyatukan dua keluarga besar, mempererat tali kekerabatan, dan menjaga martabat sosial di tengah masyarakat.
Meluruskan Makna “Merapu” (Catatan Penting)
Beberapa literatur selama ini menyebut perkawinan adat Tolaki dengan istilah Merapu atau Perapu’a yang diklaim bermakna “pohon rimbun dan rindang”. Berdasarkan koreksi dari pegiat budaya Tolaki, Olank Zakaria, kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda dan tidak dapat disepadankan begitu saja.
Yang lebih mendasar, kata merapu berasal dari kata dasar rapu yang berarti ikat atau lilit, bukan pohon rindang. Dalam penggunaannya, meraputi berarti “melilit pada…” dan noraputio berarti “dia meliliti” seperti akar yang melilit batang pohon.
Secara harfiah, merapu dalam konteks perkawinan bermakna mengikat untuk menyatukan. Filosofi yang terkandung di dalamnya adalah ajaran tentang dua entitas berbeda (bagaikan akar dan pohon) yang menyatu dalam ikatan sakral perkawinan.
Ini adalah koreksi penting atas catatan lama yang keliru menafsirkan merapu sebagai “pohon rimbun”. Perkawinan bukan sekadar “merindang” seperti pohon, tetapi proses mengikat dua insan berbeda menjadi satu kesatuan yang kokoh dan tak terpisahkan.
Dalam perkembangannya, sistem perkawinan adat Tolaki-Mekongga tetap lestari hingga kini dengan tetap menggunakan Kalo Sara, simbol hukum adat tertinggi, di setiap prosesinya.
Pertama: Jenis-Jenis Perkawinan Berdasarkan Ikatan Kekerabatan
Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana, dalam bukunya Kebudayaan Tolaki (Seri Etnografi Indonesia No.3), mengklasifikasikan perkawinan suku Tolaki berdasarkan dua tinjauan: hubungan keluarga dan cara pelaksanaannya.
Berdasarkan hubungan keluarga, terdapat 6 macam perkawinan:
| Jenis Perkawinan | Arti | Penjelasan |
|---|---|---|
| Mealo meo poteha | Perkawinan dengan saudara sepupu | Menikah dengan kerabat dekat, khususnya sepupu |
| Mombokomerambi peohai | Perkawinan di luar saudara sepupu | Menikah dengan orang yang masih ada hubungan kekerabatan namun tidak sesederajat sepupu |
| Merapu ndono suere | Perkawinan dengan orang di luar hubungan satu nenek moyang | Untuk memperluas jaringan kekerabatan |
| Mosula inea | Perkawinan silang | Bentuk perkawinan antara dua keluarga yang saling mempertukarkan anak perempuan |
| Tumutuda | Perkawinan paralel | Perkawinan antara anak laki-laki dari satu keluarga dengan anak perempuan dari keluarga lain dalam hubungan yang sejajar |
| Mosoro orongo | Perkawinan sororat dan levirat | Sororat: laki-laki menikahi saudara perempuan istrinya yang meninggal. Levirat: perempuan menikahi saudara laki-laki suaminya yang meninggal |
Menikah dengan keluarga dekat (mombokai peohai / merapu meohai) merupakan falsafah yang dianjurkan dalam masyarakat Tolaki. Tujuannya:
- Mempererat hubungan keluarga
- Agar silsilah keturunan tidak terputus
- Harta kekayaan tidak beralih ke luar keluarga
- Hubungan darah tetap terpelihara, khususnya bagi kalangan bangsawan
Kedua: 17 Jenis Perkawinan Berdasarkan Cara Pelaksanaan
Berdasarkan tinjauan kedua yakni cara pihak laki-laki melakukan proses perkawinan terdapat 17 macam perkawinan. Namun yang paling dikenal dan sering terjadi di masyarakat meliputi:
A. Perkawinan Normal (Ideal)
Perkawinan ideal adalah perkawinan yang terjadi sesuai harapan dan mengikuti urutan baku yang ditetapkan adat. Tahapannya terdiri dari 5 rangkaian proses:
| Tahap | Nama | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Metiro | Menintip/menyelidiki calon istri — keluarga pria mencari informasi tentang gadis pilihan |
| 2 | Mondutudu | Pelamaran jajakan — keluarga pria menanyakan kesediaan keluarga wanita secara informal |
| 3 | Melosoako | Muncul — pelamaran sesungguhnya yang dilakukan secara resmi |
| 4 | Moawu / Mondongo niwule | Meminang — penyerahan secara resmi maksud perkawinan |
| 5 | Mowindahako | Pelaksanaan akad nikah — puncak prosesi perkawinan |
Mowindahako adalah istilah yang paling penting dalam perkawinan adat Tolaki. Secara harfiah, Mowindahako berarti “penyelesaian adat perkawinan” yaitu prosesi inti yang melibatkan penyerahan popolo (mahar) dan penggunaan Kalo Sara sebagai simbol sahnya perkawinan menurut adat.
B. Perkawinan Tidak Normal (Abnormal)
Perkawinan tidak normal adalah perkawinan yang terjadi di luar aturan baku adat. Jenis-jenisnya antara lain:
| Jenis | Arti | Keterangan |
|---|---|---|
| Mombolasuako | Perkawinan lari | Pihak pria “melarikan” calon wanita tanpa melalui proses lamaran resmi. Dalam adat, ini dianggap melanggar, namun ada mekanisme Mesokei (membentengi) untuk membujuk pihak keluarga yang malu dengan membayar ganti rugi |
| Umo’api | Perkawinan akibat selingkuh | Terjadi jika seorang pria mengambil gadis yang telah dilamar pria lain (umoapi sarapu) atau mengambil istri orang lain (umoapi wali). Ini adalah pelanggaran adat berat yang harus diselesaikan dengan upacara Mosehe |
| Melanggahako | Kawin hamil | Perkawinan karena sudah hamil di luar nikah |
| Mebualiako | Perkawinan laporan | Terjadi karena pihak ketiga melaporkan kepada orang tua/imam bahwa keduanya telah berhubungan secara sembunyi |
| Tekale | Tertangkap basah | Perkawinan yang terjadi karena keduanya tertangkap basah sedang berhubungan layaknya suami istri |
| Pinokombedulu | Perkawinan paksa | Dipaksakan oleh keluarga |
Dalam kasus Umoapi, setelah Mombesara (musyawarah adat), ada hukum adat ganti rugi yang diserahkan kepada pihak yang dirugikan berupa seekor kerbau sebagai pengganti “leher” agar tidak dibunuh, dan kain kafan sebagai lambang perdamaian.
Ketiga: Popolo (Mahar) yang Mencerminkan Stratifikasi Sosial
Salah satu elemen terpenting dalam perkawinan adat Tolaki-Mekongga adalah Popolo mahar atau maskawin yang diserahkan pihak pria kepada pihak wanita. Uniknya, besaran Popolo tidak sama untuk semua kalangan. Ia ditentukan oleh stratifikasi sosial (status keturunan) dari pihak keluarga wanita.
Berdasarkan penelitian Asliah Zainal dan Sudarmi Suud, besaran Popolo dibedakan sebagai berikut:
| Golongan | Status | Besaran Popolo |
|---|---|---|
| Bangsawan Murni (Anakia) | Ayah dan ibu sama-sama keturunan bangsawan | 88 Riyal + 40-80 lembar sarung |
| Golongan Menengah (Toono Mendeetee) | Hanya satu sisi (ayah atau ibu) yang bangsawan | 80 Riyal + 16-20 lembar sarung |
| Rakyat Biasa (Toono Nggapa) | Kedua orang tua bukan keturunan bangsawan | 40 Riyal + 5 lembar sarung |
Selain status, faktor lain yang mempengaruhi besaran Popolo adalah:
- Jumlah Popolo yang diberikan kepada ibu mempelai wanita saat dia menikah dahulu
- Latar belakang dan bentuk perkawinan yang dipilih
Dalam praktik modern saat ini, aturan Popolo berdasarkan stratifikasi sosial sudah tidak lagi berlaku secara ketat. Strata sosial dari garis keturunan tidak lagi menjadi pertimbangan utama, seiring dengan perubahan sosial dan pengaruh pendidikan serta agama yang mengajarkan kesetaraan manusia.
Keempat: Kalo Sara Simbol Sakral dalam Setiap Prosesi
Tidak ada upacara adat perkawinan Tolaki yang lengkap tanpa kehadiran Kalo Sara lingkaran rotan tiga lilitan yang menjadi simbol hukum adat tertinggi masyarakat Tolaki.
Kalo Sara yang digunakan dalam perkawinan memiliki ukuran berbeda, tergantung pada strata sosial calon mempelai:
| Ukuran Kalo Sara | Peruntukan |
|---|---|
| Lingkaran seukuran tubuh dewasa (dapat lolos hingga bahu) | Untuk raja, pegawai adat, dan penyelesaian kasus perzinahan (umoapi) |
| Lingkaran seukuran kepala orang dewasa | Untuk puutobu (kepala wilayah) dan pembantunya |
Filosofi rotan sebagai bahan Kalo Sara sangat mendalam:
- Rotan berguna bagi manusia dapat mengikat, dianyam, tidak mudah patah
- Dalam hutan, rotan dapat mengeluarkan air untuk menghilangkan dahaga
- Rotan dapat disambung menjadi panjang
Maknanya: manusia harus selalu berguna bagi orang lain, tolong-menolong, dan hidup rukun.
Bentuk Kalo yang bundar melambangkan kesatuan dan persatuan seluruh anggota masyarakat harus bersatu dalam satu simpul atau kesepakatan berdasarkan kekeluargaan.
Tiga lilitan rotan pada Kalo Sara memiliki makna filosofis tersendiri:
- Wonua (Negeri)
- Pamarenda (Penguasa)
- Toono Nggapa (Masyarakat Umum)
Kelima: Medulu, Filosofi Kebersamaan dalam Perkawinan
Masyarakat Tolaki memiliki konsep Medulu kebersamaan yang bersifat kekeluargaan yang dipraktikkan dalam berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk perkawinan.
Secara harfiah, Medulu berarti berkumpul, bersatu. Konsep ini mendorong setiap anggota masyarakat untuk menjunjung tinggi kebersamaan, baik dalam suka maupun duka. Dalam konteks perkawinan, Medulu diwujudkan dengan melibatkan seluruh keluarga besar, kerabat, tokoh adat (Tolea dan Pabitara), serta masyarakat sekitar dalam setiap tahapan pernikahan.
Semakin banyak keluarga yang terlibat dalam urusan suatu perkawinan, semakin tinggi prestise dan harga diri keluarga tersebut.
Keenam: Mosehe, Ritual Penyelesaian Konflik Perkawinan
Ketika terjadi pelanggaran adat dalam perkawinan terutama perselingkuhan (umoapi) masyarakat Tolaki memiliki mekanisme penyelesaian khusus yang disebut Mosehe (pensucian).
Mosehe umoapi/saolowa dilaksanakan karena ada salah satu pihak dari pasangan suami istri yang melakukan perselingkuhan dengan orang lain. Tujuannya untuk melaksanakan perdamaian baik antara suami istri maupun dengan orang yang telah mengganggu rumah tangga.
Secara historis, ritual Mosehe dalam perkawinan (Moseheine pepakawia) sudah dikenal sejak zaman dahulu. Sejarah paling tua yang diketahui terkait Mosehe dalam perkawinan adalah antara seseorang dari Kecamatan Lambuya dengan seseorang dari Kecamatan Konawe, yang melibatkan sumpah nenek moyang yang harus “ditebus” melalui upacara ini.
Dalam kasus tertentu, jika terjadi larangan perkawinan antara dua golongan yang tidak sederajat, diadakan upacara Mosehe agar Sangia (dewa) tidak marah dan malapetaka dapat ditolak.
Ketujuh: Perkawinan Lintas Golongan dan Moruhu Owuku
Dalam sistem stratifikasi sosial Tolaki, terdapat larangan perkawinan antara golongan bangsawan dengan rakyat biasa. Namun, jika terpaksa terjadi karena alasan tertentu misalnya cinta sejati atau kehamilan di luar nikah ada mekanisme adat yang disebut Moruhu Owuku.
Moruhu Owuku secara harfiah berarti “menaikkan derajat” pihak laki-laki (dari golongan rakyat biasa) harus membayar sejumlah barang kepada pihak perempuan (dari golongan bangsawan) agar derajatnya dinaikkan menjadi setara dengan calon istrinya. Proses ini juga disebut Mo-oli Obeli (mo-oli = membeli, obeli = darah).
Namun, pengaruh pendidikan dan agama (terutama Islam yang mengajarkan bahwa semua manusia setara di hadapan Tuhan) telah mengubah pelapisan sosial tradisional ini secara signifikan.
Praktik Modern di Era Pandemi
Meski tradisi ini telah berlangsung berabad-abad, masyarakat Tolaki-Mekongga tetap mampu beradaptasi dengan situasi modern bahkan di tengah pandemi sekalipun.
Pada Desember 2020, sebuah prosesi Mowindahako (penyelesaian adat perkawinan) digelar di Kelurahan Puundoho, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemangku adat dan warga yang terlibat tetap menggunakan masker, mencuci tangan, dan memanfaatkan handsanitizer yang disediakan panitia.
Ini membuktikan bahwa adat dan tradisi tidak mati ia tetap hidup dan menyesuaikan dengan zamannya, tanpa kehilangan esensi dan nilai luhurnya.
Penutup: Perkawinan sebagai Cerminan Peradaban
Dari Merapu yang bermakna “mengikat untuk menyatukan” (bukan “pohon rimbun” seperti yang selama ini keliru dipahami), hingga Mowindahako sebagai puncak penyelesaian adat; dari Popolo yang mencerminkan stratifikasi sosial hingga Kalo Sara yang menjadi simbol persatuan, sistem perkawinan adat Tolaki-Mekongga bukanlah sekadar serangkaian ritual.
Ia adalah cerminan peradaban sebuah tatanan sosial yang terstruktur, menjunjung tinggi nilai-nilai kekerabatan, dan tetap bertahan di tengah arus modernisasi. Setiap tahapan memiliki makna filosofis yang mengajarkan tentang penghormatan, tanggung jawab, ikatan, dan harmoni.
Bagi masyarakat Tolaki-Mekongga, perkawinan yang sah secara adat dengan kehadiran Kalo Sara dan penyelesaian Mowindahako adalah fondasi bagi terbentuknya keluarga yang terikat kuat dalam ikatan suci, bagaikan akar yang melilit pohon yang tak mudah terpisahkan. *(Oz)
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber akademis, termasuk buku “Kebudayaan Tolaki” karya Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana, hasil penelitian Asliah Zainal dan Sudarmi Suud, jurnal ilmiah, arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, serta koreksi penting dari pegiat budaya Tolaki, Olank Zakaria, mengenai makna kata “Merapu” yang selama ini keliru ditafsirkan dalam berbagai literatur. Mengingat praktik adat dapat berbeda antar wilayah (Konawe vs Mekongga) dan antar generasi, mungkin terdapat variasi dalam tata cara dan besaran mahar yang tidak tercakup dalam artikel ini. Pembaca yang memiliki informasi lebih mendalam atau koreksi termasuk tokoh adat, budayawan, atau akademisi sangat kami harapkan kontribusinya. Untuk penelitian lebih lanjut, silakan merujuk pada sumber-sumber primer yang telah kami cantumkan.

Saat ini belum ada komentar