Breaking News
light_mode
Top Tags

Kalo Sara: Simbol Norma Adat, “Hukum Tertinggi” Suku Tolaki

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOLAKA | BAWOSULTRA.COM — Di tengah tegaknya gedung-gedung pengadilan negeri dan hiruk-pikuk hukum positif modern, masyarakat Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara masih memegang teguh sebuah “kitab hukum” yang tidak terbuat dari kertas, melainkan dari norma adat yang sisebut Sara, tidak tercatat tetapi tertanam dalam ingatan kolektif yang dilestarikan secara turun-temurun sejak ratusan tahun, tertuang dalam simbol sakral lilitan rotan, kain putih, dan talam anyaman. Namanya: Kalo Sara.

Bagi masyarakat Tolaki (wilayah daratan Sulawesi Tenggara, khususnya wilayah kekuasaan Kerajaan Mekongga dan Konawe secara keseluruhan), Kalo Sara bukan sekadar benda pusaka. Ia diyakini sebagai simbol norma hukum tertinggi yang mengatur segala sendi kehidupan dari pernikahan, kepemimpinan, sengketa tanah, hingga perdamaian antar golongan .

“Inae konosara ie pinesara, inae lia sara ie pinekasara,” demikian bunyi falsafah leluhur Tolaki. Artinya: Barang siapa yang menjunjung tinggi hukum adat, ia akan diperlakukan dengan baik. Barang siapa yang melanggar hukum adat, ia akan mendapat ganjaran atau hukuman .

Bukan Sekadar Benda, Tapi Filosofi Hidup

Secara fisik, Kalo Sara tersusun dari tiga utas rotan yang dililit melingkar ke arah kiri berlawanan arah jarum jam, ujungnya disimpul, dengan satu ujung rotan dibiarkan mencuat keluar . Di bawahnya terbentang sehelai kain putih segi empat, dan paling bawah beralaskan talam anyaman bermotif pakis yang disebut siwole .

Namun, setiap elemen dalam susunan ini sarat makna:

  1. Tiga lilitan rotan — melambangkan tiga unsur penting dalam keluarga (pemimpin/ayah, pelaksana/ibu, kedaulatan rakyat/anak pribumi) sekaligus mencerminkan stratifikasi sosial lama Tolaki: bangsawan (anakia), pemilik negeri/pribumi (towonua), dan rakyat biasa (toono nggapa).
  2. Kain putih — simbol kejujuran, kesucian, keadilan, dan ketulusan hati. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan adat harus dilandasi jiwa religius dan kebersihan nurani .
  3. Talam anyaman (siwole) — melambangkan jiwa kerakyatan, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum. Dalam pepatah Tolaki, prinsip ini dikenal dengan Hakino Hakinggu, Susano Susanggu (senasib sepenanggungan) .

Sejak Abad 11: Warisan Ratu Wekoila

Kisah Kalo Sara bermula dari legenda Ratu Wekoila, penguasa Kerajaan Konawe sekitar abad ke-11 atau 1150 Masehi. Ia diyakini sebagai keturunan dewa dari langit yang mempersatukan wilayah Konawe. Lingkaran rotan inilah yang kemudian diwariskan sebagai simbol persatuan dan hukum adat yang abadi.

“Kalosara dapat kita saksikan bahwa ia merupakan kearifan lokal yang masih bertahan sejak dibuat oleh Raja Wekoila sampai saat ini. Ini membuktikan bahwa kalosara merupakan hukum tertinggi bagi masyarakat Tolaki,” ungkap seorang tokoh masyarakat dalam sebuah wawancara akademis.

“Hukum yang Hidup” di Masyarakat

Prof. Muntaha, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari, dalam seminar nasional tahun 2013 menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme Kalo Sara seringkali lebih efektif dibandingkan hukum positif modern.

Ia memberi contoh kasus perzinahan (umo’api) dan kecelakaan lalu lintas. “Jika pelaku sudah dihukum penjara berdasarkan KUHP, kasusnya belum tentu benar-benar selesai. Bahkan kadang timbul kasus baru,” jelasnya.

Berbeda dengan mekanisme adat. Ketika sanksi adat dijatuhkan mulai dari denda materi (pinehala), kawin paksa (peohala), hingga pengusiran dari kampung (tinambalako) yang puas bukan hanya pelaku dan korban, tetapi masyarakat secara keseluruhan. Hukum adat menekankan pada pengembalian ke keadaan semula dan keseimbangan komunitas.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Konawe secara resmi mengakui eksistensi delik adat ini melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, yang mengatur secara rinci bentuk-bentuk pelanggaran dan sanksi adat bagi masyarakat Tolaki-Konawe.

Ukuran Berbicara: Status dan Kekuasaan

Salah satu keunikan Kalo Sara adalah perbedaan ukuran yang mencerminkan status sosial. Berdasarkan penelitian Profesor Antropologi kawakan Abdurrauf Tarimana, dalam masyarakat Tolaki terdapat tiga ukuran lingkaran rotan dengan peruntukan berbeda :

UkuranPeruntukan
Lingkaran seukuran tubuh dewasaGolongan bangsawan (anakia) dan pejabat setingkat bupati ke atas
Lingkaran seukuran bahuGolongan toono motuo (para pemangku adat)
Lingkaran seukuran kepala/lututGolongan toono dadio (rakyat kebanyakan)

Namun seiring berjalannya waktu dan lunturnya sistem perbudakan, saat ini hanya dikenal dua ukuran: diameter 45 cm untuk bangsawan/pejabat tinggi, dan diameter 40 cm untuk masyarakat umum.

Simbol Pemersatu di Tengah Perbedaan

Bagi suku Tolaki yang tersebar di Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan Konawe Utara, Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari; Kalo Sara adalah pengingat bahwa mereka satu.

Dalam pementasan teater tradisi “Anawai Mewuku Manu” di Jakarta beberapa tahun lalu, seorang tetua adat memegang Kalo Sara dan berkata: “Semua suku di Sulawesi Tenggara harus tunduk dengan hukum adat ini”.

Kalo Sara juga berfungsi sebagai alat komunikasi adat. Mengirim Kalo Sara berarti mengundang atau menyampaikan berita penting seperti pernikahan, kematian, atau pertemuan pemangku adat. Anggota masyarakat yang tidak menggunakan Kalo Sara dalam berkomunikasi dianggap sombong.

Catatan Kritis: Antara Adat dan Nilai Keagamaan

Meski dihormati, keberadaan Kalo Sara juga menuai catatan dari sebagian masyarakat. Seorang warga Konawe Selatan yang diwawancarai peneliti UIN Alauddin Makassar mengungkapkan bahwa dalam tradisi pernikahan adat Tolaki, kehadiran Kalo Sara dianggap syarat mutlak.

“Jika tidak ada kalosara di acara pernikahan atau akad pernikahan, maka pernikahannya tidak sah,” ujarnya, seraya menyebutkan bahwa ada unsur tertentu yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Pandangan ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Tolaki Muslim untuk menemukan titik temu antara penghormatan pada warisan leluhur dan kepatuhan pada syariat.

Kesimpulan: Hukum yang Tak Lekang Waktu

Dari abad ke-11 hingga era digital seperti sekarang, Kalo Sara tetap bertahan. Ia bukan sekadar artefak museum, tetapi “hukum yang hidup” (living law) yang masih dipraktikkan, diwariskan, dan dihormati.

Bagi masyarakat Tolaki, mematuhi Kalo Sara berarti menjaga harga diri sebagai bagian dari peradaban yang besar. Melanggarnya bukan hanya berurusan dengan denda atau pengusiran tetapi dengan beban moral yang akan terasa seumur hidup. *(Oz)

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber akademis (tesis, skripsi, jurnal penelitian), Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016, serta publikasi media terpercaya seperti Wikipedia, National Geographic Indonesia, Hukumonline, dan repositori universitas (UIN Alauddin, UHO, Garuda Kemdikbud). Konten ini bertujuan untuk melestarikan dan memperkenalkan kekayaan budaya Sulawesi Tenggara, khususnya masyarakat Tolaki (termasuk wilayah Mekongga, Kolaka, dan Konawe). Kami menyadari bahwa praktik adat dapat berbeda antar wilayah dan generasi. Pembaca yang memiliki pemahaman lebih mendalam atau koreksi terhadap artikel ini termasuk tokoh adat, budayawan, atau akademisi sangat kami harapkan kontribusinya. Untuk penelitian lebih lanjut, silakan merujuk pada sumber-sumber primer yang telah kami cantumkan.

Penulis

bawosultra.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Guci Kuno di Situs Makam Sangia NiBandera Kolaka

    Misteri Guci Kuno di Situs Makam Sangia NiBandera Kolaka

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KOLAKA | BAWOSULTRA.COM — Di sudut sakral Kompleks Situs Makam Sangia NiBandera, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, tersimpan sebuah artefak purba yang hingga kini masih menjadi perbincangan. Sebuah guci kuno, konon berasal dari masa Dinasti Ming (1368–1648 M), terletak ditempat aman menyimpan segudang misteri yang belum terpecahkan secara ilmiah. Keberadaan guci tersebut bukan sekadar pajangan biasa. Bagi masyarakat adat […]

  • Silsilah Raja-Raja Mekongga: Dari Legenda Larumbalangi hingga Era Modern

    Silsilah Raja-Raja Mekongga: Dari Legenda Larumbalangi hingga Era Modern

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    KOLAKA | BAWOSULTURA.COM — Di balik megahnya Istana Komali dan sakralnya makam Sangia NiBandera, tersimpan sebuah garis keturunan panjang yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini. Kerajaan Mekongga, yang berdiri sejak abad ke-12, telah dipimpin oleh puluhan raja bergelar Mokole dan Bokeo pemimpin yang tidak hanya mengatur pemerintahan, tetapi juga menjadi penjaga keseimbangan spiritual dan budaya masyarakat Tolaki […]

  • Sistem Perkawinan Adat Tolaki-Mekongga: Dari Merapu hingga Mowindahako

    Sistem Perkawinan Adat Tolaki-Mekongga: Dari Merapu hingga Mowindahako

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    KOLAKA, BAWOSULTRA.COM — Dalam adat istiadat Suku Tolaki-Mekongga, perkawinan bukan sekadar mengikat dua insan dalam ikatan lahir dan batin. Lebih dari itu, perkawinan adalah momen sakral yang menyatukan dua keluarga besar, mempererat tali kekerabatan, dan menjaga martabat sosial di tengah masyarakat. Meluruskan Makna “Merapu” (Catatan Penting) Beberapa literatur selama ini menyebut perkawinan adat Tolaki dengan istilah Merapu atau Perapu’a yang diklaim […]

  • Mengupas Ritual Mohau Iwoi: Tradisi Pengambilan Air Suci di Makam Sangia NiBandera

    Mengupas Ritual Mohau Iwoi: Tradisi Pengambilan Air Suci di Makam Sangia NiBandera

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    KOLAKA | BAWOSULTRA.COM — Di balik misteri guci pusaka Dinasti Ming di Kompleks Makam Sangia NiBandera, Wundulako, tersimpan sebuah ritual sakral yang hingga kini masih dilestarikan oleh masyarakat adat Mekongga. Ritual tersebut bernama Mohau Iwoi prosesi pengambilan air suci dari guci pusaka yang dipercaya memiliki nilai spiritual tinggi. Berbeda dengan mitos yang beredar luas di masyarakat tentang keistimewaan […]

  • Mengupas Ritual Kematian Suku Tolaki-Mekongga dari Zaman Pra-Islam Hingga Kini

    Mengupas Ritual Kematian Suku Tolaki-Mekongga dari Zaman Pra-Islam Hingga Kini

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    KOLAKA | BAWOSULTRA.COM — Kematian adalah satu kepastian yang tidak bisa ditolak oleh siapapun. Bagi Suku Tolaki-Mekongga di Sulawesi Tenggara, kematian bukan sekadar peristiwa hilangnya nyawa, tetapi momentum sakral yang sarat dengan ritual, filosofi, dan penghormatan kepada leluhur. Dari zaman pra-Islam yang menggunakan peti mati kuno bernama Soronga (dialek Konawe) atau Duni (dialek Mekongga) yang diletakkan di dalam gua-gua tinggi, hingga era […]

  • Mosehe: Ritual Pensucian dan Rekonsiliasi Tertinggi Suku Tolaki-Mekongga

    Mosehe: Ritual Pensucian dan Rekonsiliasi Tertinggi Suku Tolaki-Mekongga

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    KOLAKA | BAWOSULTRA.COM — Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, masyarakat Suku Tolaki-Mekongga di Sulawesi Tenggara masih memegang teguh sebuah ritual adat yang telah berlangsung sejak zaman leluhur. Namanya Mosehe sebuah upacara sakral yang berfungsi ganda: menyucikan diri dari kesalahan dan menyelesaikan konflik hingga ke akar-akarnya. Secara etimologis, kata Mosehe merupakan gabungan dari dua kata: Mo (melakukan sesuatu) dan Sehe (suci atau menyehatkan). Jadi, Mosehe secara harfiah […]

expand_less