Kalo Sara: Simbol Norma Adat, “Hukum Tertinggi” Suku Tolaki
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOLAKA | BAWOSULTRA.COM — Di tengah tegaknya gedung-gedung pengadilan negeri dan hiruk-pikuk hukum positif modern, masyarakat Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara masih memegang teguh sebuah “kitab hukum” yang tidak terbuat dari kertas, melainkan dari norma adat yang sisebut Sara, tidak tercatat tetapi tertanam dalam ingatan kolektif yang dilestarikan secara turun-temurun sejak ratusan tahun, tertuang dalam simbol sakral lilitan rotan, kain putih, dan talam anyaman. Namanya: Kalo Sara.
Bagi masyarakat Tolaki (wilayah daratan Sulawesi Tenggara, khususnya wilayah kekuasaan Kerajaan Mekongga dan Konawe secara keseluruhan), Kalo Sara bukan sekadar benda pusaka. Ia diyakini sebagai simbol norma hukum tertinggi yang mengatur segala sendi kehidupan dari pernikahan, kepemimpinan, sengketa tanah, hingga perdamaian antar golongan .
“Inae konosara ie pinesara, inae lia sara ie pinekasara,” demikian bunyi falsafah leluhur Tolaki. Artinya: Barang siapa yang menjunjung tinggi hukum adat, ia akan diperlakukan dengan baik. Barang siapa yang melanggar hukum adat, ia akan mendapat ganjaran atau hukuman .
Bukan Sekadar Benda, Tapi Filosofi Hidup
Secara fisik, Kalo Sara tersusun dari tiga utas rotan yang dililit melingkar ke arah kiri berlawanan arah jarum jam, ujungnya disimpul, dengan satu ujung rotan dibiarkan mencuat keluar . Di bawahnya terbentang sehelai kain putih segi empat, dan paling bawah beralaskan talam anyaman bermotif pakis yang disebut siwole .
Namun, setiap elemen dalam susunan ini sarat makna:
- Tiga lilitan rotan — melambangkan tiga unsur penting dalam keluarga (pemimpin/ayah, pelaksana/ibu, kedaulatan rakyat/anak pribumi) sekaligus mencerminkan stratifikasi sosial lama Tolaki: bangsawan (anakia), pemilik negeri/pribumi (towonua), dan rakyat biasa (toono nggapa).
- Kain putih — simbol kejujuran, kesucian, keadilan, dan ketulusan hati. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan adat harus dilandasi jiwa religius dan kebersihan nurani .
- Talam anyaman (siwole) — melambangkan jiwa kerakyatan, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum. Dalam pepatah Tolaki, prinsip ini dikenal dengan Hakino Hakinggu, Susano Susanggu (senasib sepenanggungan) .
Sejak Abad 11: Warisan Ratu Wekoila
Kisah Kalo Sara bermula dari legenda Ratu Wekoila, penguasa Kerajaan Konawe sekitar abad ke-11 atau 1150 Masehi. Ia diyakini sebagai keturunan dewa dari langit yang mempersatukan wilayah Konawe. Lingkaran rotan inilah yang kemudian diwariskan sebagai simbol persatuan dan hukum adat yang abadi.
“Kalosara dapat kita saksikan bahwa ia merupakan kearifan lokal yang masih bertahan sejak dibuat oleh Raja Wekoila sampai saat ini. Ini membuktikan bahwa kalosara merupakan hukum tertinggi bagi masyarakat Tolaki,” ungkap seorang tokoh masyarakat dalam sebuah wawancara akademis.
“Hukum yang Hidup” di Masyarakat
Prof. Muntaha, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari, dalam seminar nasional tahun 2013 menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme Kalo Sara seringkali lebih efektif dibandingkan hukum positif modern.
Ia memberi contoh kasus perzinahan (umo’api) dan kecelakaan lalu lintas. “Jika pelaku sudah dihukum penjara berdasarkan KUHP, kasusnya belum tentu benar-benar selesai. Bahkan kadang timbul kasus baru,” jelasnya.
Berbeda dengan mekanisme adat. Ketika sanksi adat dijatuhkan mulai dari denda materi (pinehala), kawin paksa (peohala), hingga pengusiran dari kampung (tinambalako) yang puas bukan hanya pelaku dan korban, tetapi masyarakat secara keseluruhan. Hukum adat menekankan pada pengembalian ke keadaan semula dan keseimbangan komunitas.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Konawe secara resmi mengakui eksistensi delik adat ini melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, yang mengatur secara rinci bentuk-bentuk pelanggaran dan sanksi adat bagi masyarakat Tolaki-Konawe.
Ukuran Berbicara: Status dan Kekuasaan
Salah satu keunikan Kalo Sara adalah perbedaan ukuran yang mencerminkan status sosial. Berdasarkan penelitian Profesor Antropologi kawakan Abdurrauf Tarimana, dalam masyarakat Tolaki terdapat tiga ukuran lingkaran rotan dengan peruntukan berbeda :
| Ukuran | Peruntukan |
|---|---|
| Lingkaran seukuran tubuh dewasa | Golongan bangsawan (anakia) dan pejabat setingkat bupati ke atas |
| Lingkaran seukuran bahu | Golongan toono motuo (para pemangku adat) |
| Lingkaran seukuran kepala/lutut | Golongan toono dadio (rakyat kebanyakan) |
Namun seiring berjalannya waktu dan lunturnya sistem perbudakan, saat ini hanya dikenal dua ukuran: diameter 45 cm untuk bangsawan/pejabat tinggi, dan diameter 40 cm untuk masyarakat umum.
Simbol Pemersatu di Tengah Perbedaan
Bagi suku Tolaki yang tersebar di Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan Konawe Utara, Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari; Kalo Sara adalah pengingat bahwa mereka satu.
Dalam pementasan teater tradisi “Anawai Mewuku Manu” di Jakarta beberapa tahun lalu, seorang tetua adat memegang Kalo Sara dan berkata: “Semua suku di Sulawesi Tenggara harus tunduk dengan hukum adat ini”.
Kalo Sara juga berfungsi sebagai alat komunikasi adat. Mengirim Kalo Sara berarti mengundang atau menyampaikan berita penting seperti pernikahan, kematian, atau pertemuan pemangku adat. Anggota masyarakat yang tidak menggunakan Kalo Sara dalam berkomunikasi dianggap sombong.
Catatan Kritis: Antara Adat dan Nilai Keagamaan
Meski dihormati, keberadaan Kalo Sara juga menuai catatan dari sebagian masyarakat. Seorang warga Konawe Selatan yang diwawancarai peneliti UIN Alauddin Makassar mengungkapkan bahwa dalam tradisi pernikahan adat Tolaki, kehadiran Kalo Sara dianggap syarat mutlak.
“Jika tidak ada kalosara di acara pernikahan atau akad pernikahan, maka pernikahannya tidak sah,” ujarnya, seraya menyebutkan bahwa ada unsur tertentu yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Pandangan ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Tolaki Muslim untuk menemukan titik temu antara penghormatan pada warisan leluhur dan kepatuhan pada syariat.
Kesimpulan: Hukum yang Tak Lekang Waktu
Dari abad ke-11 hingga era digital seperti sekarang, Kalo Sara tetap bertahan. Ia bukan sekadar artefak museum, tetapi “hukum yang hidup” (living law) yang masih dipraktikkan, diwariskan, dan dihormati.
Bagi masyarakat Tolaki, mematuhi Kalo Sara berarti menjaga harga diri sebagai bagian dari peradaban yang besar. Melanggarnya bukan hanya berurusan dengan denda atau pengusiran tetapi dengan beban moral yang akan terasa seumur hidup. *(Oz)
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber akademis (tesis, skripsi, jurnal penelitian), Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016, serta publikasi media terpercaya seperti Wikipedia, National Geographic Indonesia, Hukumonline, dan repositori universitas (UIN Alauddin, UHO, Garuda Kemdikbud). Konten ini bertujuan untuk melestarikan dan memperkenalkan kekayaan budaya Sulawesi Tenggara, khususnya masyarakat Tolaki (termasuk wilayah Mekongga, Kolaka, dan Konawe). Kami menyadari bahwa praktik adat dapat berbeda antar wilayah dan generasi. Pembaca yang memiliki pemahaman lebih mendalam atau koreksi terhadap artikel ini termasuk tokoh adat, budayawan, atau akademisi sangat kami harapkan kontribusinya. Untuk penelitian lebih lanjut, silakan merujuk pada sumber-sumber primer yang telah kami cantumkan.

Saat ini belum ada komentar